Bagaimana Prosedur Mengurus Kartu Keluarga dan KTP?

Alhamdulillah hari ini KK dan KTP saya dan istri sudah jadi. Bagaimana sih prosedur dan biayanya? Mungkin apa yang saya sampaikan ini berguna buat yang akan mengurus Kartu Keluarga terutama yang baru memulai rumah tangga baru seperti kami berdua (baru 9 bulan :D).

Surat Pindah

Karena saya berasal dari luar Solo (Klaten) dan ingin pindah ke Solo, maka saya harus mengajukan surat pindah dulu dari Klaten. Prosesnya kira-kira sebagai berikut (karens saya diuruskan oleh Bapak) adalah:
1. Pengantar RT berupa keterangan pindah
2. Pengantar dari Kelurahan berupa keterangan pindah dengan syarat no 1
3. Dari kelurahan (kecamatan??) asal, akan dibawakan surat pindah untuk kelurahan dan kecamatan tujuan


Pengantar RT

Saya dan istri saya sementara menggunakan alamat orang tua di Solo, maka perlu mengurus pengantar dari RT untuk pemecahan dan sekaligus pembuatan KK baru serta pembuatan KTP baru.
Pengantar dari RT ini selanjutnya dibawa ke Kelurahan dilengkapi dengan KK Asli yang akan dipecah + fotokopinya, fotokopi surat nikah, dan foto hitam putih, serta surat pindah.


Pemecahan dan Pembuatan KK Baru

Jika sudah mengelola rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan pemecahan KK. Pemecahan ini dilakukan dengan cara mencoret/menghapus anggota keluarga yang akan masuk ke KK baru (dalam hal ini istri saya), kemudian membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk saya yang di dalamnya cuma ada nama saya dan istri. Anak belum lahir, bentar lagi neh. Doakan ya semoga lancar.

Di kelurahan diminta untuk mengisi form sebagai isian untuk pembuatan KK baru dan KTP. Setelah semua proses pengisian selesai, maka ada berkas yang dibawakan oleh kelurahan untuk disampaikan ke kecamatan.

Di kecamatan juga diminta untuk mengisi beberapa form dan membayar Rp 5.000 untuk setiap dokumen yang akan dicetak. Tidak semahal dan serumit apa yang disampaikan oleh Priandoyo di postingnya.

Saya membayar Rp 20.000 untuk mencetak:
1 KK Baru untuk saya
1 KK Baru untuk orang tua karena KK-nya dipecah
2 KTP Baru untuk saya dan istri

Proses menunggunya adalah 15 hari kerja, atau kata pegawainya kalau mau cepet juga bisa :D tapi bayar lebih. Setelah KK jadi, kemudian saya tanda tangani sebagai kepala keluarga dan diberi cap oleh kecamatan.

Selesai.

Karena ada kesalahan dalam penyingkatan nama istri saya (sepertinya petugas entry menyingkat atas asumsinya sendiri), maka saya harus mengajukan revisi KK dan KTP istri. Membayar Rp 5.000 dan menunggu lagi 10 hari :D

Hari ini saya ambil hasil revisian KK dan KTP. KK sudah beres, KTP dicari-cari tidak ketemu. Mungkin karena terselip atau belum dicetak. Nunggu 15 menit sambil nulis sebagian posting ini, dan KK + KTP sudah di tangan.

Alhamdulillah, semua sudah beres sekarang. KK baru, KTP baru.. :D

Catatan: Lokasi pengurusan di Kelurahan Jebres dan Kecamatan Jebres - Solo. Di tempat lain, harga mungkin beda.

Ditulis dalam Daily.

12 Tanggapan ke “Bagaimana Prosedur Mengurus Kartu Keluarga dan KTP?”

  1. priandoyo Berkata:

    wah mas arief, ternyata prosesnya mudah sekali yah. jadi ngiri :( hiks hiks

    btw skrg wordpress dah bisa snap preview gitu yak.. keren

  2. Arief Fajar Nursyamsu Berkata:

    Iya mas Pri. Memang mudah. Dulu bayangan saya juga bakalan rumit ngurus KK ma KTP sendiri, eh ternyata ga susah-susah banget. Asal semua syarat sudah siap ga perlu bolak-balik Pindah ke Solo aja, jadi auditor di sini :)

    Loh, baru tahu ya kalau bisa snap? Keren, tapi updatenya per-apa ya? hari, minggu, bulan?

  3. Kang Kombor Berkata:

    Kang Riefsa (nama aseliku arif juga), kalo di Solo nggak bisa nembak KK dan KTP yah? Hihihi, iseng saja nanya…

    @Priandoyo: pratilik snap di kombor.com terpaksa dimatikan karena bukan membantu malah mengganggu.

  4. Arief Fajar Nursyamsu Berkata:

    Hehehe… klo tembak menembak sepertinya di semua hal yang berurusan sama layanan publik bisa deh :D

    Pas di kelurahan ada mahasiswi yang mo ngurus KK + KTP, katanya buat cari kerja. Staff kelurahan nawarin, kalau mau cepet bisa sekitar seminggu bayarnya Rp 50.000. Dan si mahasiswi itu bilang: “Ya ga apa apa kalo begitu”. Keluarin duit dan bayar.

    Snap juga saya matikan. Mengganggu..

  5. Sutrisno Berkata:

    Saya ingin tahu masalah Kartu Keluarga?KK
    Pengalaman saya Kartu keluarga itu sering ganti2 format, dan sistem penomoran. Yang terakhir ini kartu keluarga yang katanya penomorannya unik secara nasional.
    Pertanyaan saya :
    Apakah kalau KK yang dimiliki masih format lama, harus mengurus KK yang baru, walaupun tidak ada perintah mengganti KK dari RT/RW

    Terima kasih
    Sutrisno

  6. Arief Fajar Nursyamsu Berkata:

    Halo Pak Sutrisno,

    Begini Pak, sekedar cerita saja. Saat saya mengurus KK kemarin kebetulan ada seorang ibu yang ingin mengganti KK-nya. Oleh pegawai kelurahan ditanya alasan kenapa kok ganti KK. Saya tidak mendengar jelas alasannya, tetapi si pegawai kelurahan bilang kalau KK hanya diganti jika masa berlaku habis atau ada pemecahan KK atau ada penambahan anggota keluarga ke dalam KK, misal adanya kelahiran bayi di dalam keluarga.

    Jadi menurut saya tidak perlu mengganti KK kalau tidak ada beberapa kejadian di atas itu. Kalau mungkin Bapak masih tidak yakin, saya sarankan Bapak datang saja ke kelurahan.

    Begitu Pak Sutrisno. Semoga membantu ya.

    Salam.

  7. jono Berkata:

    wah kalau anda anda punya istri oarang indonesia …. semua bisa di atur .coba punya iatri bule kaya saya, mau cari kk saja harus banyak masalah di kecamatan juga di immigrasi .sedangkan kedua instansi itu tidak sinkron aturannya, misal mau ngurus kk harus ada ‘KITAP’ sedang untuk dapat kitap harus punya ‘KITAS’ dulu dll jadi kalau cuma 50 rb itu belum seberapa……he…..he…..

  8. Natja Berkata:

    Tapi baru-baru ini saya mo ngurus KK n KTP baru, diminta surat keterangan pindah n SKCK segala dari alamat asal.
    masalahnya tempat asal saya jauh.
    hehehhe…punya draft surat keterangan pindah dari kelurahan ga?
    bagi-bagi dong…..

  9. Arief Fajar Nursyamsu Berkata:

    @ Natja
    Kalau draft surat keterangan pindah rumah, saya tidak punya. Dulu formulirnya dapat dari kelurahan. Tidak usah membuat sendiri.
    Dari hasil googling, ada beberapa yang membutuhkan SKCK ada yang tidak tergantung PERDA-nya. Di Solo, tidak perlu SKCK. Di Jakarta perlu SKCK.
    Coba kunjungi link berikut ini:
    http://kependudukancapil.jakarta.go.id/index.php?content:read&o=42.

    Semoga membantu ya..

  10. BebeQ Berkata:

    mas…mo nanya + minta bantuan :D…aku bisa minta format surat pindah tempat tinggal nya yagh?…soalnya kalo dt4 aku berbelit belit….
    salam kenal buat dede’ kecil sama istri…
    mudah2an langeng selalu…AMIEN[-<o

    thanks banget yagh mas….
    am waitin’ 4 u’r repp….

  11. Arief Fajar Nursyamsu Berkata:

    @ BebeQ
    Waduh, maaf sekali saya tidak mempunyai draft-nya. Saya memperoleh semua form dari kelurahan dan tidak membackup-nya. Form ini dimasukkan dalam amplop dan ditujukan kepada lurah dan camat tempat pindah.
    Coba dulu ke kelurahan terdekat, minta surat pindah, tetapi sebelumnya musti ada syarat-syarat yang dipenuhi. Misalnya pengantar dari RT untuk mohon pindah.
    Maaf sekali tidak bisa memberikan draft-nya, karena memang tidak punya.

    Terima kasih dan salam kenal kembali dari kami.

  12. didik wijayanto Berkata:

    kayaknya emang disengaja deh nulis di kk ato ktpnya salah supaya dapat penghasilan tambahan.
    pikiran positifnya emang pegawainya ndak jago ngetiknya heheheee

Tinggalkan Balasan