Penggusuran PKL menjadi hal yang biasa.
Seperti biasa, pelanggaraan terhadap perda, mengganggu ketertiban dan keindahan kota dijadikan alasan untuk penggusuran.
Seperti biasa pula, PKL membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Di beberapa warpel (warung tempel) di belakang UNS sudah dibangun permanen dan mempunyai meteran listrik dari PLN.
Mereka juga membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Bermuka dua, saya pikir sudah lebih dari cukup.
Juli 28, 2007 pukul 10:28 am
pemerintah mah siapa yang bayar nya lebih gede ya itu yang di lindungi
Juli 28, 2007 pukul 11:54 am
Kalau sudah bayar retribusi, kenapa digusur?
Dengan meminta PKL membayar retribusi, bukannya itu malah membuat “seolah-olah” legal?
Juli 31, 2007 pukul 12:28 am
Yah, kontradiktif dan ironis, Indonesia banget gitu loh…
Desember 27, 2007 pukul 10:08 am
[…] Bagaimana dengan reaksi pihak UNS selaku pemilik tembok yang ditempeli? Bagaimana pemerintah kota mengatasinya? […]